Rabu, 08 Agustus 2007

Hak Ulayat Harus Diakui Hindari Klaim, Sering Melakukan Penelitian

TARAKAN-Jika klaim hak ulayat warga masyarakat hukum adat memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999, dan telah dilakukan penelitian sesuai prosedur, maka pemerintah harus mengakui dan menghormati hak ulayat warga masyarakat hukum adat tersebut. "Jika sesuai aturan, harus diakui," kata Peneliti Masalah-masalah Tanah Hak Ulayat Bismark Sanusi yang juga tercatat sebagai Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Keagrariaan Pasca Sarjana Universitas Hasanudin Makassar, kepada media ini, baru-baru ini.Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tampak jelas bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, kalau memang dalam kenyataannya masih ada. Dan bila hak ulayat itu akan dipergunakan oleh pihak lain, haruslah atas persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.Pembahasan hak ulayat itu mengemuka pada forum Dialog Hukum tentang Tanah Adat di Gedung Serba Guna Kantor Walikota, Sabtu tadi. Dialog tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai anggota wakil rakyat, aparat pemerintah, LSM, tokoh masyarakat adat dan perorangan lain.Bismark mengakui pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan daerah sering terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulayat. "Karena itu pemerintah harus melakukan penelitian yang mendalam tentang keberadaan hak ulayat, agar di kemudian hari tidak ada klaim dari masyarakat hukum adat jika melakukan pembangunan di tanah yang dianggap tanah adat. Dan kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni ada masyarakat hukum yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subjek hak ulayat, adanya wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan objek hak ulayat, dan adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu," jelasnya. Selain itu juga tak dapat dibenarkan, tambahnya, jika di masa kini sesuatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari hubungannya dengan masyarakat hukum dan daerah lainnya di lingkungan negara kesatuan. "Sikap demikian dalam prakteknya menghambat usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya," sahutnya.Ia juga menyarankan, agar penelitian tentang hak ulayat yang dilakukan pemerintah, bila memenuhi syarat dibuat rancangan perda dan diajukan ke DPRD setempat, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. "Dengan adanya perda tersebut, maka segala kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat harus dihormati oleh semua pihak. Dan masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat tersebut berhak mengatur sesuai hukum adat yang berlaku atas tanah. Bila pemerintah tidak melakukan penelitian, maka DPRD juga bisa melakukan dengan hak inisiatifnya," ucapnya. Manfaat yang diperolah dari penelitian tentang hak ulayat, terangnya, adanya jaminan kepastian hukum atas status bidang tanah. "Sehingga invenstor yang ingin menanamkan modalnya juga bisa mendapat kepastian," jawabnya.Kepala Dinas Pertanahan HM Anshry Ibrahim SH menjelaskan, konsep Hukum Tanah Nasional adalah konsepsi hukum adat yang ditingkatkan cakupannya meliputi semua tanah diseluruh wilayah Indonesia. "Perbedaan dan kesenjangan sosial dalam soal konsepsi antara pembangunan, kesejahteraan rakyat dan persepsi masyarakat adat dengan tanah adatnya tentu saja harus segera diatasi. Bagaimanapun juga, pembangunan dan dinamika masyarakat yang ada harus saling berimbang untuk keberhasilan pembangunan," sebutnya.

1 komentar:

threehundredsextilion Ibrahim mengatakan...

Dayak Anjing ngapain berani beraninya ngeposting kayak begini