Rabu, 08 Agustus 2007

Warga Ngenyan Asa Datangi Gedung Dewan Tanyakan Tindaklanjut Dewan, Sengketa Tanah TNI-AU


SENDAWAR - Sekelompok warga Kampung Ngenyan Asa yang tergabung Tim Perjuangan Tanah Masyarakat Adat (TPTMA), Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar) akhirnya mendatangi gedung DPRD Kukar Jl Mulawarman, kemarin. Kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi unjukrasa seperti sebelumnya, tetapi hanya untuk mempertanyakan kepada dewan soal realisasi penyelesaian sengketa tanah seluas 474,5 hektare di sepanjang jalan poros Kecamatan Melak-Barong Tongkok di Km 09- Km 11 antara TNI-AU dan TPTMA."Kami datang ke dewan hanya untuk mempertanyakan sejauhmana tindaklanjut dewan terhadap tuntutan masyarakat," kata salah seorang warga Kampung Ngenyan Asa ketika dicegat Kaltim Post ketika keluar dari gedung dewan, kemarin.Warga yang tak mau menyebutkan identitasnya itu mengungkapkan, hasil rapat yang dilakukan dewan disimpulkan tentang pembentukan Tim Sembilan yang bertujuan mempelajari dan menginvestigasi tanah yang disengketakan dan kemudian akan diserahkan ke Pemkab Kubar berupa rekomendasi. "Kita hanya menunggu realisasi selanjutnya dari Pemkab," singkatnya.Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Adat Kubar Bagian Tengah A Benciang menanggapi tuntutan TPTMA terhadap tanah yang sudah lama diklaim milik TNI-AU itu. Ia mengharapkan, kepada masyarakat harus benar-benar mencermati tuntutan tersebut. Pasalnya kendati status tanah itu awalnya milik masyarakat dari puluhan hingga ratusan tahun silam dan telah dikuasai kolonial Belanda, namun kata Benciang yang lahir tahun 1939, Belanda kemudian menyerah semua asetnya kepada pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan keterangan komando pangkalan udara (Lanud) Balikpapan, tanah negara itu dipergunakan untuk pangkalan pertanahan."Saya kira masyarakat harus menyadari status tanah itu yang sebenarnya. Apalagi saya yang sudah lanjut usia ini tahu betul tentang tanah itu," kata Benciang yang ketika itu masih berumur 7 tahun.Hanya saja Benciang tetap mendukung, langkah dewan hingga ke Pemkab untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan TNI-AU. Hal ini bertujuan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan persoalan yang semakin kompleks di hari-hari mendatang. "Apalagi lahan itu sebagian sudah dibangun puluhan pemukiman penduduk sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang kekeluargaan," katanya.Sebelumnya, DPRD Kubar telah membentuk Tim Sembilan yang diputuskan melalui rapat lintas fraksi dan komisi di gedung Dewan, Selasa (17/9) lalu. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Drs Y Juan Jenau MBA itu menindaklanjuti penyelesaian sengketa tanah seluas 474,5 hektare disepanjang jalan poros Kecamatan Melak-Barong Tongkok, Kubar tepatnya di Km 09 sampai Km 11 antara TNI-AU dan TPTMA Gemuhan Asa.

1 komentar:

threehundredsextilion Ibrahim mengatakan...

Dayak Anjing heh AGamamu Apa